Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
Perusahaan kami sudah memotong PPh 23 atas jasa waterproofing untuk kantor kami. Sampai saat ini, pihak lawan transaksi tidak memberikan NPWP ataupun KTP kepada kami. Kami tidak dapat menyetorkan dan melaporkan PPh 23 atas jasa waterproofing, karena di Ebupot tidak ada pilihan untuk NPWP ataupun NIK 00000. Pertanyaan kami : 1. Apakah ada cara lain, agar kami tidak dikenakan sanksi karena tidak menyetor dan melapor PPh 23, untuk lawan transaksi yang tidak memberikan NPWP atau NIK nya kepada kami?
Jawaban
1. WP bisa setor dulu termasuk pemotongan ke jasa waterprofing tersebut dan lapor SPT Normal. Nanti semisal sudah ada data WP bisa lapor pembetulan untuk menambahkan bukti potong atas pemberi jasa waterprof tadi. Tapi cara ini baiknya dikonfirmasi ke KPP terlebih dahulu saja. Kalo semisal lawan transaksi nya Badan ini wajib ada NPWP ya. 2. Untuk NPWP kring pajak ga bisa ngasih info ya. Layanan kita cuma ada validasi NPWP dan PORO nya itu harus ada NPWP salah satunya.
Dasar Hukum
–
Editor
MR