faq1:5k18:86785--11-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Badan daftar NPWP ereg, NPWP diterbitkan kapan?
Jawaban
Kepala KPP meminta klarifikasi kepada Wajib Pajak dan menyampaikan Surat Permintaan Klarifikasi/Pemenuhan Kelengkapan Dokumen, dalam hal dokumen persyaratan yang diunggah (upload) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9; atau Wajib Pajak wajib menyampaikan klarifikasi kelengkapan dokumen persyaratan: 1. secara langsung; 2. melalui pos dengan bukti pengmman surat; atau 3. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman sura
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k18/86785--11-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)