faq1:5k18:86776--11-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
badan usaha tetap kontraktor minyak dan gas mas saya mau bertanya untuk kontraktor minyak dan gas (luar negeri) yang ingin mengakuisisi participating interest blok migas di indonesia, dia kan perlu minta persetujuan Menteri ESDM dan salah satu syaratnya itu NPWP. Namun jika badan usaha asing tersebut biasanya tidak punya presensi di Indonesia sehingga blum punya NPWP biasanya.
Jawaban
Secara ketentuan umum, wp wajib daftar npwp sepanjang subjektif dan objektif sudah memenuhi. Khusus untuk BUT, diatur di pasal 2 ayat 5 uu pph, salah satunya wilayah kerja pertambangan migas. Dalam hal ini berarti kalo dia ada kegiatan di indonesia dalam bentuk tambang migas, maka sudah dianggap subjek pajak dan wajib daftar npwp.
Dasar Hukum
–
Editor
AAM
faq1/5k18/86776--11-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:16 (external edit)