faq1:5k18:86770--27-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

PTKP buat wanita kawin yg suaminya WNA, apakah bisa menambah PTKP?

Jawaban

Yang diatur adalah besanya PTKP karyawati ialah untuk dirinya sendiri + PTKP status kawin + PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya bagi karyawati kawin yang mempunyai surat keterangan tertulis dari Pemerintah Daerah setempat serendah-rendahnya kecamatan untuk yang suaminya tidak menerima/ memperoleh penghasilan (Pasal 10 ayat (6) PMK 252/PMK.03/2008), kalau untuk suami WNA, coba konsul KPP ya

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k18/86770--27-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:16 by 127.0.0.1