faq1:5k18:86749--27-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
perusahaan mau pembetulan spt, tp perusahaan diambil alih, pengurusnya baru semua.. Kalau mau pembetulan spt ketika wp masih sama pengurus lama, nanti yg ttd spt siapa ya?
Jawaban
badan diwakili oleh pengurus dlm memenuhi hak dan kewajiban perpajakan, pengertian pengurus masih mengacu ke uu kup no 28/2007. Selama masuk pengertian pengurus, harusnya bisa pengurus yg baru
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k18/86749--27-september-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1