User Tools

Site Tools


faq1:5k18:86745--11-oktober-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Siang, saya ingin bertanya terkait SPT PPN pembetulan 2. Status SPT normal kami adalah kurang bayar, SPT Pembetulan 1 adalah lebih bayar + kompensasi masa berikutnya, dan saat ini kami membuat pembetulan ke 2 dengan status kurang bayar dalam hal pembetulan 1 lebih bayar dan sudah di kompensasikan, lantas bagaimana pengisian induk dengan kondisi SPT kurang bayar pengisian induk pada pembetulan ke 2 maksud saya bagian E dan F pembetulan masa des 2016, kompensasi januari 2017, alasan pembetulan

Jawaban

Sampaikan pasal 8 ayat 2 UU KUP sttd UU Cika. Untuk teknis pengisian SPT arahkan ke lampiran per 29/2015

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k18/86745--11-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)