User Tools

Site Tools


faq1:5k18:86733--08-oktober-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Saya mau tanya perihal penjualan puing2 atas bangunan yang tercatat sebagai aktiva perusahaan. Aspek perpajakannya apa saja ya? Lalu perlakuan dalam PPN nya bagaimana?

Jawaban

Kalau barangnya bukan barang yg dapat fasilitas sesuai PMK-65/2021 dan yg diserahkan adalah aktiva yg emg tujuan awalnya bukan untuk diperjualbelikan harusnya tetep dikenai PPN. Cuma karena dia nyerahin dalam bentuk puing2 bukan bangunan utuh gt apakah masih dianggap sebagai penyerahan aktiva pasal 16D atau cuma dianggap penyerahan BKP biasa coba penegasan KPP ya.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k18/86733--08-oktober-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1