User Tools

Site Tools


faq1:5k18:86728--11-oktober-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

apabila dalam membuat nota retur atas barang rusak tetapi BKP tidak dikembalikan dikarenakan pengembaliannya membutuhkan biaya lbh besar, maka barang tsb dimusnahkan, apakah diperbolehkan??

Jawaban

kalau sesuai ketentuan di PMK-65/PMK.03/2010, nota retur dibuat dalam hal terjadi pengembalian BKP. Pengembalian BKP adalah pengembalian BKP baik sebagian maupun seluruhnya oleh pembeli BKP. Kalau secara nyata gak ada pengembalian BKP harusnya gak dibuat nota retur. Kalau untuk pemusnahan diperbolehkan atau tidak maka mengikuti ketentuan pembukuan yg dipakai misal PSAK. Tapi kalau nota retur agar bisa digunakan untuk mengurangi pajak keluaran maka ikut ketentuan kita bisa dibuat dalam hal ada BK

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k18/86728--11-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)