faq1:5k18:86728--11-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
apabila dalam membuat nota retur atas barang rusak tetapi BKP tidak dikembalikan dikarenakan pengembaliannya membutuhkan biaya lbh besar, maka barang tsb dimusnahkan, apakah diperbolehkan??
Jawaban
kalau sesuai ketentuan di PMK-65/PMK.03/2010, nota retur dibuat dalam hal terjadi pengembalian BKP. Pengembalian BKP adalah pengembalian BKP baik sebagian maupun seluruhnya oleh pembeli BKP. Kalau secara nyata gak ada pengembalian BKP harusnya gak dibuat nota retur. Kalau untuk pemusnahan diperbolehkan atau tidak maka mengikuti ketentuan pembukuan yg dipakai misal PSAK. Tapi kalau nota retur agar bisa digunakan untuk mengurangi pajak keluaran maka ikut ketentuan kita bisa dibuat dalam hal ada BK
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k18/86728--11-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)