User Tools

Site Tools


faq1:5k18:86726--11-oktober-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jadi begini, PT A memberi pinjaman ke PT B, PT B memberi pinjaman ke PT C. Nah kemudian akan timbul pph 23 atas bunga pinjaman ya? PT C kemudian sudh buatkan pph 23 ke PT B. Pertanyaan saya, apakah PT B tetap wajib membuatkan pph 23 ke PT A? Disini kn PT B hanya sebagai perantara aja. Karena ini perusahaan berelasi gt. karena iniperusahaan sister jd pinjaman yg mengalir, dari induk, ke anak trs ke anaknya lagi. PT A tidak mendapat penghasilan

Jawaban

PT B mengakui penghasilan atas bunga juga di pembukuannya. Infoin perlu motong PPh 23 juga atas bunga yang dibayarkan ke PT A. Tapi cek dulu apakah bunga pinjamannya memenuhi kriteria PMK-251/2008. Jika memenuhi kriteria PMK tsb maka bisa dikecualikan dari pemotongan PPh pasal 23.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k18/86726--11-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:16 by 127.0.0.1