faq1:5k18:86714--11-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
#99Q: Selamat siang Bpk/Ibu, sehubungan dengan libur Maulid Nabi Tahun 2021 yg diundur menjad#99Q: Selamat siang Bpk/Ibu, sehubungan dengan libur Maulid Nabi Tahun 2021 yg diundur menjadi 20 Oktober apakah batas waktu pelaporan SPT Masa PPh Sept menjadi mundur di 21 Oktober?i 20 Oktober apakah batas waktu pelaporan SPT Masa PPh Sept menjadi mundur di 21 Oktober?
Jawaban
Dalam hal batas akhir pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 bertepatan dengan hari libur, pelaporan dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya. (Pasal 12 ayat (1) PMK-243/PMK.03/2014)
Dasar Hukum
–
Editor
TANSP
faq1/5k18/86714--11-oktober-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1