faq1:5k18:86663--11-oktober-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

perusahaan saya mengirimkan barang ke customer (kawasan berikat) pada tanggal 06 oktober, lalu sesuai PMK terbaru nomor 65 tahun 2021 bahwa penerbitan faktur pajak hanya boleh dilakukan setelah mendapatkan Surat Persetujuan Pemasukan Barang apakah bisa jika tanggal faktur pajak berbeda dengan tanggal yang ada baik di Surat Jalan dan juga Invoice? karna customer saya minta tanggal difaktur pajak mengikuti tanggal dokumen BC 4,0 yang sudah mereka terbitkan tanggal 7 oktober sedangkan saya sudah

Jawaban

Tanggal FP sesuai PMK 65/PMK.04/2021 Pasal 21 ayat 5 huruf a , memang tidak menyebutkan tanggal FP, jadi ketentuan tanggal FP kembali ke ketentuan asal saat pembuatan FPnya. Tanggal FP tetap merujuk ke ketentuan di Pasal 69 ayat 2 PMK 18/PMK.03/2021 ya

Dasar Hukum

Editor

ABS

faq1/5k18/86663--11-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:16 (external edit)