faq1:5k18:86654--11-oktober-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#63Q apabila lawan transaksi tidak memiliki sertifikasi perusahaan konstruksi yang dikeluarkan lpjk apakah atas jasa konstruksinya dipotong pph final 4(2) non kualifikasi atau dipotong pph 23?

Jawaban

Kalo sudah dipastikan adalah jasa kontruksi, maka jika tidak memiliki kualifikasi tetep objek PPh final jasa kontruksi, tarifnya ada nanti beda Untuk Pelaksanaan Konstruksi: 2% untuk Pelaksanaan Konstruksi oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil. 4% Pelaksanaan Konstruksi oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha 3% Pelaksanaan Konstruksi oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha menengah dan kualifikasi usaha besar (penjelasan Pasal 3 ayat (1) huru

Dasar Hukum

Editor

TANSP

faq1/5k18/86654--11-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:16 by 127.0.0.1