faq1:5k18:86637--11-oktober-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

#40Q: Apakah untuk rumah tapak yang pembayaran booking fee dilakukan di Januari 2020 dan pelunasan dilakukan NOvember 2021, kemudian serah terima di 1 Desember 2021 berhak atas PPN ditanggung pemerintah 100%? harga jual rumah adalah 1,86miliar, bila ditambah PPN10% menjadi sekitar 2,07 miliar.

Jawaban

#40A By pm. Pasal 4 ayat (4) PMK-103/PMK.010/2021 (4) Dalam hal atas rumah tapak dan unit hunian rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dilakukan pembayaran uang muka atau cicilan kepada Pengusaha Kena Pajak penjual sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dapat diberikan PPN ditanggung Pemerintah dengan ketentuan: a. dimulainya pembayaran uang muka atau cicilan pertama kali kepada Pengusaha Kena Pajak penjual paling lambat 1 Januari 2021; b. pemenuhan ketentuan sebaga

Dasar Hukum

Editor

TANSP

faq1/5k18/86637--11-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:16 (external edit)