faq1:5k18:86622--11-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
pph 23 kurang 1 rupiah karena pembulatan disetorkan saja mas/mb?
Jawaban
Jika jumlah yg disetorkan kurang dari jumlah yg terutang yg dimunculkan sistem ebupot, maka SPT tidak bisa dilaporkan. Sehingga seluruh nilai yg terutang di sistem harus disetorkan. Terkait pembulatan bisa dilihat di SE-22/PJ.24/1990 TENTANG PENULISAN ANGKA RUPIAH PADA DOKUMEN PERPAJAKAN
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k18/86622--11-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:16 (external edit)