faq1:5k18:86617--24-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
Izin bertanya mengenai mesin teraan digital ,jika nanti kedepannya mesin tersebut akan WP perbaiki dan digunakan lagi apakah atas izin mesin tersebut di copot saat mengajukan pbk atau izinnya tetap berlaku untuk msin tersebut?
Jawaban
Surat Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan Meterai Digital dicabut dalam hal mesin Teraan Meterai Digital mengalami kerusakan sehingga tidak dapat digunakan lagi. Ketika dicabut, mesin teraan tdk dpt digunakan kembali. Nanti kalau masih ada saldo depositnya, dipindahbukukan. Selengkapnya di Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-66/PJ/2010. http://tkb-djp/tkb/engine/peraturan/view.php?id=a382db0a40615cdbe363ae0b4b2eb262#top
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k18/86617--24-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:16 (external edit)