faq1:5k18:86571--21-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Wanita kawin yg gabung dg suami mau cetak kartu atas nama dia sendiri persyaratannya apa yaa?
Jawaban
Wanita kawin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan anak yang belum dewasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mengajukan permintaan pencetakan Kartu NPWP dengan menggunakan NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan mencantumkan nama dirinya sendiri. Namun di PER 04/2020 dan SE 27/2020, tidak diatur persyaratannya. Maka silakan dibawa dokumen apapun yg membuktikan ybs merupakan istri dari suami, atau bisa juga konfirmasi pihak kpp
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k18/86571--21-september-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1