User Tools

Site Tools


faq1:5k18:86571--21-september-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Wanita kawin yg gabung dg suami mau cetak kartu atas nama dia sendiri persyaratannya apa yaa?

Jawaban

Wanita kawin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan anak yang belum dewasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mengajukan permintaan pencetakan Kartu NPWP dengan menggunakan NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan mencantumkan nama dirinya sendiri. Namun di PER 04/2020 dan SE 27/2020, tidak diatur persyaratannya. Maka silakan dibawa dokumen apapun yg membuktikan ybs merupakan istri dari suami, atau bisa juga konfirmasi pihak kpp

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k18/86571--21-september-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1