User Tools

Site Tools


faq1:5k18:86563--20-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

apakah kesalahan administratif pengisian ssp untuk ppn JLN tidak bisa di pbk walaupun memenuhi persyaratan untuk dikreditkan? di PMK-242 tidak bisa di PBK ya mas? Namun di ND-1225/PJ.02/2019 bisa. Baiknya jawaban ke WP seperti apa ya mas?

Jawaban

Kita infokan sesuai ND 1225/PJ.02/2019 saja, bahwa terhadap Wajib Pajak yang dalam pengisian dokumen pembayaran atas PPN JLN melakukan kesalahan yang bersifat administratif, atas dokumen pembayaran tersebut Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pemindahbukuan ke KPP tempat pembayaran diadministrasikan

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k18/86563--20-september-2021.txt · Last modified: (external edit)