User Tools

Site Tools


faq1:5k18:86562--20-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

siang, mau tanya soal pph 21. jd perusahaan saya itu ada pusat & cabang. tahun 2020 pelaporan pph 21 jan-juli dilakukan d npwp pusat. sedangkan ags-des dipecah ke pusat & cabang. utk pembuatan bukti potong pph 21 atas karyawan yg gajinya dilaporkan jan-juli d pusat & ags-des di cabang itu bagaimana ya pembuatannya? apa bukti potong dibuat 2 juga? atau hanya 1?

Jawaban

Untuk case pegawai pindah pusat-cabang, pada bulan ia dipindahtugaskan ke cabang, pusat bikin a1. Nanti di cabangnya, tinggal melanjutkan aja (tetap memperhitungkan pph 21 yg dipotong di pusat). Jadi ketika buat A1 di kantor cabangnya, setelah pilih masa, silakan pilih “Pindahan dari kantor pusat/cabang lainnya dengan pemberi kerja yang sama”

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k18/86562--20-september-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1