faq1:5k18:86555--17-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
pt a diperiksa oleh pihak pemeriksa dan memungut ppn atas transaksi dengan pt b, lalu pihak pemeriksa menyatakan bahwa terdapat koreksi atas penjualan pt a yang menyebabkan terbit skpkb, kalau skpkb nya lebih dari 1 lawan transaksi (jumlah skpkbnya lebih dari 1 lawan transaksi, tidak hanya pt b saja, tetapi ada pt c, pt d, dll) apakah skpkb tersebut boleh dikreditkan oleh pt b sebagai pajak masukan? apakah ada aturan yg benar2 menjelaskan mengapa tidak dapat dikreditkan.
Jawaban
Tidak bisa, Karena skpkb kan juga atas nama pt a
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k18/86555--17-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:16 (external edit)