User Tools

Site Tools


faq1:5k18:86546--16-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

kebetulan untuk PIB PPN kami ini termasuk ke dalam PPN yg dibebaskan krn ditermasuk di daerah FTZ namun unutk PIB ini tdk ada bu, nah hal ini yg ingin kami tanyakan, apakah dalam perlaporannya kami tetap perhitungkan dgn rumus yg diinfokan, atau mengikuti nilai PPN yg tercantum dalam PIB ini?

Jawaban

Dokumen yg dimaksud wp ppftz 001, dokumen tsb tetap dilaporkan di bagian B3

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k18/86546--16-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:16 (external edit)