faq1:5k18:86546--16-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
kebetulan untuk PIB PPN kami ini termasuk ke dalam PPN yg dibebaskan krn ditermasuk di daerah FTZ namun unutk PIB ini tdk ada bu, nah hal ini yg ingin kami tanyakan, apakah dalam perlaporannya kami tetap perhitungkan dgn rumus yg diinfokan, atau mengikuti nilai PPN yg tercantum dalam PIB ini?
Jawaban
Dokumen yg dimaksud wp ppftz 001, dokumen tsb tetap dilaporkan di bagian B3
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k18/86546--16-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:16 (external edit)