faq1:5k18:86540--08-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Anak dibeliin tanah ortunya pas masih tanggungan. Sertifikat sudah atas nama anak. Anak sekarang sudah berNPWP. Mau dikeluarkan dari daftar harta di SPT Tahunan ortu, gimana?
Jawaban
terkait daftar harta bisa dikeluarkan sepanjang tidak dimiliki/dikuasai ortunya lagi..
Dasar Hukum
–
Editor
SR
faq1/5k18/86540--08-oktober-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1