Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Perusahaan kami bergerak dalam industri ayam, dimana berencana menjual kandang adapun wacana si pembeli adalah berstatus properti. Dimana status kandang yang dijual berupa tanah, bangunan, mesin+inventaris dan persediaan. Tagihan yang akan dibuat terpisah seperti simulasi dibawah ini : Tanah Rp 200 juta, Bangunan Rp 100 juta, Mesin+inventaris Rp 120 juta serta Persediaan Rp 10 juta. Perusahaan kami ber-status PKP. “Atas bangunan Rp 100 juta mau dihancurkan oleh pembeli, dan pembeli akan menagih
Jawaban
Pertama paling jelasin dulu penyerahan bkp seperti apa. Kalau menurutku sih lihat dulu penyerahan awalnya bagaimana. Kalau memang dari awal melakukan penyerahan tanah/bangunan Ya harusnya buat fp atas itu. Mengenai biaya yg dibebankan kembali itu udah transaksi yg beda lagi Kalau penghancuran itu mungkin bisa ke jasa kali ya. Skrg yg menghancurkan bangunan itu si pihak penjual atau menggunakan jsa orang lain?
Dasar Hukum
–
Editor
ABS