User Tools

Site Tools


faq1:5k18:86528--08-oktober-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

iuran pensiun dipotong oleh?

Jawaban

Pemotong Pajak adalah pemberi kerja, Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja, Dana Pensiun Pemberi Kerja, atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja dan badan lain yang membayar Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k18/86528--08-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)