faq1:5k18:86528--08-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
iuran pensiun dipotong oleh?
Jawaban
Pemotong Pajak adalah pemberi kerja, Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja, Dana Pensiun Pemberi Kerja, atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja dan badan lain yang membayar Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k18/86528--08-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)