faq1:5k18:86510--08-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#45Q: Saya mau tanya apakah untuk perusahaan freight forwarding terdapat aturan prorata PPN masukan 10% dan 1%
Jawaban
#45A By pm. Jika PKP menyerahkan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges), maka DPP PPN menggunakan nilai lain yaitu 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih. Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (fr
Dasar Hukum
–
Editor
TANSP
faq1/5k18/86510--08-oktober-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1