faq1:5k18:86438--08-oktober-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Ingin menanyakan mengenai penjualan Software License dari Luar Negeri yang tidak memiliki hak untuk memperbanyak atau memodifikasi produk untuk kepentingan komersial. Produk Software license yang dimaksud adalah serangkaian kode alfa numerik untuk mengaktifkan atau berlangganan software license. Berdasarkan informasi tersebut diatas kami ingin menanyakan mengenai ketentuan PPh 23 sebagai berikut: 1. Apakah penjualan terhadap Software License tersebut dikenakan PPh 23? 2. Apakah pemberian jasa

Jawaban

kalo lawan transaksinya WPLN selain BUT maka kemungkinan arahnya ke PPh 26 bukan PPh 23. bisa dikaitkan dengan S-654/PJ.03/2017 dalam hal atas suatu transaksi jual beli software disertai dengan : 1) pemberian hak untuk menggunakan hak cipta sebagaimana dimaksud dalam ketentuan butir 2; dan/atau 2) pemberian lisensi dari pemegang hak cipta atau pemegang hak terkait untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkait lainnya dengan persyaratan tertentu, mak

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k18/86438--08-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:16 (external edit)