faq1:5k18:86434--08-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP ada transaksi persewaan tanah dan bangunan, mau di-gross up aja. Caranya gimana?
Jawaban
Dari aturan pajak tidak mengatur spesifik secara gross up. Silakan dilakukan sepanjang kewajiban PPh Finalnya terpenuhi
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k18/86434--08-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:16 (external edit)