faq1:5k18:86434--08-oktober-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WP ada transaksi persewaan tanah dan bangunan, mau di-gross up aja. Caranya gimana?

Jawaban

Dari aturan pajak tidak mengatur spesifik secara gross up. Silakan dilakukan sepanjang kewajiban PPh Finalnya terpenuhi

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k18/86434--08-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:16 (external edit)