User Tools

Site Tools


faq1:5k18:86415--05-oktober-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

“Ijin tanya jika NPWP suami dan Istri di gabung , bagaimana pelaporan SPT PPh tahunan nya jika 1. Istri merupakan Karyawan lebih dr 1 pemberi kerja dan melakukan kegiatan usaha ? 2. Istri Mendapat bukti potong 1721 A1 tdk Final dr beberapa pemberi kerja , dan mendapat bukti potong PPh Final jasa konstruksi dari beberapa pemberi kerja?”

Jawaban

pakai formulir 1770 polos karena ada penghasilan dari usaha, penghasilan lebih dari 1 pemberi kerja, dan penghasilan final jasa konstruksi. Penghasilan istri digabung. Penghasilan dari pemberi kerja masuk ke penghasilan sehubungan dengan pekerjaan. Jasa konstruksi masuk lampiran penghasilan yg final.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k18/86415--05-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)