faq1:5k18:86414--05-oktober-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kami ada transaksi konsultan asing untuk jasa management, ini dikenakan pph26. Untuk pembuatan bukti potong itu menggunakan spm pph 21/26 atau pph 23/26? kami transfer ke atas nama pribadi, tetapi menurut ybs itu atas nama perusahaan.

Jawaban

kalau transaksinya dengan badan maka pakai SPT Masa PPh pasal 23/26

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k18/86414--05-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:16 by 127.0.0.1