faq1:5k18:86412--05-oktober-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

apabila bendahara salah memotong pajak dan sudah diterbitkan SP2D, tetapi belum dibuatkan bukti potong dan/atau pungutnya, nanti gimana ya prosesnya?

Jawaban

dibuatkan bupot dan bisa ajuin pengembalian PMK-187/2015. Coba konfirmasi ke KPPN apakah atas SP2D tsb bisa dibetulkan.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k18/86412--05-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)