faq1:5k18:86405--08-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
membuat faktut pajak atas 070 PMK 103 saat di singkronisasi data ada tp saat membuat efakturnya peraturan itu tidak ada itu bagaimana ya?
Jawaban
Seharusnya kalo di sinkronisasi cap ada, saat rekam faktur 07 muncul keterangannya. Diarahkan untuk tutup buka aplikasi dan coba rekam lagi. Kalo masih belum muncul, sementara bisa pilih lainnya, lalu keterangannya rekam di referensi faktur
Dasar Hukum
–
Editor
AAM
faq1/5k18/86405--08-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)