User Tools

Site Tools


faq1:5k18:86405--08-oktober-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

membuat faktut pajak atas 070 PMK 103 saat di singkronisasi data ada tp saat membuat efakturnya peraturan itu tidak ada itu bagaimana ya?

Jawaban

Seharusnya kalo di sinkronisasi cap ada, saat rekam faktur 07 muncul keterangannya. Diarahkan untuk tutup buka aplikasi dan coba rekam lagi. Kalo masih belum muncul, sementara bisa pilih lainnya, lalu keterangannya rekam di referensi faktur

Dasar Hukum

Editor

AAM

faq1/5k18/86405--08-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)