faq1:5k18:86364--08-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
#40Q: Mohon info untuk syarat menambah tanda tangan di faktur pajak awalnya hanya direktur ,akan ditambah komisaris juga bisa ttd di faktur pajak
Jawaban
#40A: masih pake ketentuan Per-24/2012 mas. di Pasal 13 dan lampiran VB PKP wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atas perubahan tersebut kepada Kepala KPP paling lambat pada akhir bulan berikutnya sejak bulan pejabat/pegawai pengganti mulai menandatangani Faktur Pajak disertai dengan contoh tandatangannya, dengan melampirkan fotokopi kartu identitas pejabat/pegawai penandatangan Faktur Pajak yang sah yang telah dilegalisasi
Dasar Hukum
–
Editor
AF
faq1/5k18/86364--08-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)