User Tools

Site Tools


faq1:5k18:86349--08-oktober-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Ada pegawai yang mendapatkan insentif PPh Pasal 21, akan tetapi atas pegawai tersebut resign tengah tahun dan pada saat resign ada lebih bayar PPh 21. Bagaimana ketentuan pemanfaatan dan pelaporan insentif PPh 21 nya? Serta bagaimana juga pelaporan SPT nya?

Jawaban

kalau full DTP, dimasa wp tsb resign untuk satu masa pajaknya dibuat pph terutang 0, di laporan realisasinya ga perlu di masukan pegawai tsb, karena di masa tsb sudah tidak memanfaatkan pph pasal 21 DTP lagi

Dasar Hukum

Editor

FDY

faq1/5k18/86349--08-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)