faq1:5k18:86342--08-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Mau tanya, kantor kami ada transaksi penjualan jasa pembuatan plakat dengan badan imigrasi di batam min. Itu perlakuan pajaknya bagaimana ya? apakah saya tetap menerbitkan faktur pajak keluaran? apakah tetap memungut PPN atau PPh terkait? sedangkan badan imigrasinya berdalih tidak perlu terbit faktur pajak karena biasanya tidak terbit dan tidak memberikan NPWP nya
Jawaban
kalo yg diserahkan adalah jasa, dan penyerahanya kepada instansi pemerintah (walaupun berada di batam) maka seperti transaksi penyerahan jasa biasa, akan terbit FP dengan kode 020, karena penyerahan JKP kepada pemungut PPN (instansi pemerintah)
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k18/86342--08-oktober-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1