User Tools

Site Tools


faq1:5k18:86321--08-oktober-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

#10Q: mas/mba wp nanya mengenai e-materai, untuk dok yg ditempel di ematerai harus di ttd basah atau ttd elektronik ga ya?

Jawaban

#10A kalo dari PMK 134/PMK.03/2021 Pasal 6 cuma disebutkan dibubuhkan melalui Sistem Meterai Elektronik dan mengikuti petunjuk penggunaan Sistem Meterai Elektronik. Ga ada diatur terkait tandatangannya. Lazimnya sih dokumennya ada tandatangannya. Boleh konfirmasi dulu ke KPP ya.

Dasar Hukum

Editor

PNT

faq1/5k18/86321--08-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)