faq1:5k18:86321--08-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
#10Q: mas/mba wp nanya mengenai e-materai, untuk dok yg ditempel di ematerai harus di ttd basah atau ttd elektronik ga ya?
Jawaban
#10A kalo dari PMK 134/PMK.03/2021 Pasal 6 cuma disebutkan dibubuhkan melalui Sistem Meterai Elektronik dan mengikuti petunjuk penggunaan Sistem Meterai Elektronik. Ga ada diatur terkait tandatangannya. Lazimnya sih dokumennya ada tandatangannya. Boleh konfirmasi dulu ke KPP ya.
Dasar Hukum
–
Editor
PNT
faq1/5k18/86321--08-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)