faq1:5k18:86279--07-oktober-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

saya mau tanya apakah perusahaan yang menjual barang ke konsumen akhir melalui Online (E-Commerce) saat menerbitkan faktur pajak apakah akan dikenakan sanksi 1% ?

Jawaban

WP no respon ketika digali maksud sanksi 1% atas apa…

Dasar Hukum

Editor

SR

faq1/5k18/86279--07-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)