faq1:5k18:86238--07-oktober-2021

Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan

Ijin bertanya mengenail aplikasi e spt pph pasal 4(2) versi 2.2 pada Informasi Wajib pajak, dibagian penandatangan bukti potong, npwp dan nama penandatangan diisikan nama dan npwp perusahaan atau nama dan npwp direktur perusahaan? Mohon pencerahannya. Terimakasih.

Jawaban

untuk dicetakan bupot pph finalnya, pemotong pajak harusnya nama dan npwp perusahaan… dibagian profil espt finalnya, diisi nama dan npwp pengurus(direktur) nya

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k18/86238--07-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:16 (external edit)