faq1:5k18:86210--07-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
kalau wpln tidak lebih dari 183 hari tinggal di indonesia perlakuan pph jual saham di bursa efek indonesia apakah kena pph final atau 26?lalu untuk dividennya pph 26/final serta kalau kena pph 26 apakah bisa dikreditkan?
Jawaban
Untuk saham di bursa dikenakan PPh Final 4 (2), untuk ketentuan pengkreditan tidak berlaku karena WP SPLN yg tidak melaporkan SPT Tahunan dan sifat pemotongannya pun final. Untuk dividennya dipotong PPh 26.
Dasar Hukum
–
Editor
MR
faq1/5k18/86210--07-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)