User Tools

Site Tools


faq1:5k18:86184--07-oktober-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

perusahaan sudah mengajukan surat dpp nilai lain hasil pertanian sesuai pmk 89/2020. Kalau misal mau balik lagi ga pake dpp nilai lain bisa gak?

Jawaban

Pasal 8 ayat 1 & 2, (1) Pengusaha Kena Pajak yang memilih untuk menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat menggunakan Harga Jual sebagai Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu. (2) Penggunaan Harga Jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan pada awal Masa Pajak setelah Tahun Pajak penggunaan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak berakhir dengan terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan

Dasar Hukum

Editor

MIP

faq1/5k18/86184--07-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:16 (external edit)