faq1:5k18:86169--01-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

“#24Q Diperaturan PMK 65 tahun 2021 Pasal 21 ayat 5 huruf a disebutkan bahwa Terhadap pemasukan barang ke Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang kena pajak: wajib membuat faktur pajak, yang dibuktikan dengan dokumen persetujuan pemasukan barang ke Kawasan Berikat yang dimiliki oleh Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB sebelum menerbitkan faktur pajak Untuk penerbitan dokumen persetujuan pemasukan barangnya itu bagaimana ya Mas/Mbak? Dalam

Jawaban

#24A: tetap membuat dokumen persetujuan pemasukan barang sebelum menerbitkan FP atas uang muka untuk dapat membuat Faktur Pajak dengan fasilitas PPN, terkait pembuatan dokumen persetujuan pemasukan barang silakan konfirmasi pihak BC untuk uang muka (File FAQ IHT Utama K.Berikat)

Dasar Hukum

Editor

BCW

faq1/5k18/86169--01-september-2021.txt · Last modified: (external edit)