faq1:5k18:86168--01-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Kami pernah ada pengajuan PPH 22 dan mendapatkan SKB, kami informasi kepada bagian exim dan forwarder Setelah d konfirmasi kepada pihak pajak, ada kesalahan system, jadi SKB tsb tidak berlaku, karena KLU kami tidak tercantum pada PMK 82 Hari yang sama kami informasikan kepada forwarder dan bagian exim SKB tsb bahwa SKB tidak bisa digunakan Selama ini PIB yang ada kami tetap bayarkan PPh 22 Tetapi hari ini ada kesalahan di system DHL ( forwarder ) PIB yang dibayarkan ke kas negara tidak

Jawaban

Pemungutan PPh 22 impor diadministrasikan oleh DJBC ya mas Royan (Pasal 1 ayat (1) huruf a PMK-34/PMK.010/2017), dan untuk pembayarannya sebenernya menggunakan billing yang diterbitkan oleh DJBC. Silakan WP konfirmasi dulu ke BC apakah nanti ada dokumen yang diterbitkan untuk menagihkan PPh 22 impor yang seharusnya dipungut (karena sebenarnya WP tidak punya SKB)

Dasar Hukum

Editor

BCW

faq1/5k18/86168--01-september-2021.txt · Last modified: (external edit)