faq1:5k18:86150--23-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

terkait laporan realisasi untuk deviden yang diterima OP dari WP Bdan DN, dan diinvestasikan lagi dan dalam ketentuan harus lapor secara berkala paling lambat pada akhir bulan ketiga untuk Wajib Pajak orang pribadi atau akhir bulan keempat untuk Wajib Pajak badan setelah Tahun Pajak berakhir sesuai pasal 41 PMK-18 th 2021, jika lapornya terlambat bagaimana ketentuannya apakah dividen tersbeut menjadi objek pajak?

Jawaban

Terkait pelaporan realisasi, tidak diatur sanksi/akibat terlambat lapor, klausul tidak mendapatkan fasilitas/pengecualian objek hanya muncul pada Pasal 39 PMK-18/2021

Dasar Hukum

Editor

BCW

faq1/5k18/86150--23-september-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1