User Tools

Site Tools


faq1:5k18:86147--23-september-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

17Q: kl misalnya suatu Badan ada yang belum melaporkan penyertaan saham yang dimiliki nya dalam SPT Tahunan Badan. Mohon infonya kak apakah implikasi pajak atau sanksi pajak yang akan dikenakan kepada Badan tsb?

Jawaban

#17A: Silakan lakukan pembetulan SPT agar SPT mencerminkan keadaan yang sebenarnya, dalam hal WP sengaja tidak melaporkan dengan benar, ada klausul pidana di Pasal 39 UU KUP

Dasar Hukum

Editor

BCW

faq1/5k18/86147--23-september-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1