faq1:5k18:86147--23-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
17Q: kl misalnya suatu Badan ada yang belum melaporkan penyertaan saham yang dimiliki nya dalam SPT Tahunan Badan. Mohon infonya kak apakah implikasi pajak atau sanksi pajak yang akan dikenakan kepada Badan tsb?
Jawaban
#17A: Silakan lakukan pembetulan SPT agar SPT mencerminkan keadaan yang sebenarnya, dalam hal WP sengaja tidak melaporkan dengan benar, ada klausul pidana di Pasal 39 UU KUP
Dasar Hukum
–
Editor
BCW
faq1/5k18/86147--23-september-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1