faq1:5k18:86108--05-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
“# 55 Q selamat pagi, saya mau nanya, kalau misalkan PT A menjual saham ke direktur salah satu anak perusahaan PT A itu termasuk sbg hubungan istimewa atau tidak ya?”
Jawaban
#55A: PM, diinformasikan ketentuan hub. istimewa sesuai Pasal 18 ayat 4 UU PPh
Dasar Hukum
–
Editor
BCW
faq1/5k18/86108--05-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:16 (external edit)