faq1:5k18:86107--05-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
11Q Twitter @kring_pajak halo min. Pcku eror. Terus Database faktur otomatis hilang. Kebutuhan fsktur mendesak. Apakah kita bisa tetep bisa bkin faktur ? Dengan aplikasi yg baru ?“
Jawaban
#11A: Ini mau buat FP Keluaran baru ya mas, ndak masalah seharusnya selama NSFP masih ada, SertEl masih berlaku. Terkait data yang hilang bisa mengajukan permintaan data ke KPP ya (terbatas data FP-K)
Dasar Hukum
–
Editor
BCW
faq1/5k18/86107--05-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)