faq1:5k18:86102--05-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
#38Q : mau tanya jika ada perubahan pengurus dan penandatangan spt untuk WP badan apakah harus lapor ke kpp? peraturan mana yg dipakai untuk pengisian formulir jika ada. mohon informasinya
Jawaban
#38A: Perubahan pengurus ini ke arah perubahan data WP maksudnya ya? Berarti sesuai permohonan di PER-04/2020 ya. Untuk perubahan penandatangan SPT tidak perlu permohonan selama orang yang menandatangani masuk definisi Pengurus/Wakil Wajib Pajak sesuai Pasal 32 UU KUP
Dasar Hukum
–
Editor
BCW
faq1/5k18/86102--05-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)