faq1:5k18:86101--07-oktober-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#64Q “saya mau bertanya soal pph final, pengalihan hak atas tanah/ bangunan,jadi begini singkatnya, saya membeli 1 buah unit apartemen seharga 640 juta,saya sudah DP 60 juta,sisa harga 580 juta,ini mau saya alihkan ke tunangan saya, karena saya tidak lolos verifikasi bank.tunangan saya lolos verifikasi bank. Namun kita diminta memberikan bukti PPH final, saya kurang paham mekanismenya seperti apa ya itu” mohon bantuannya mas mba

Jawaban

#64A: Ketika dialihkan ke pasangan maka akan terutang kembali pph final atas pengalihan hak atas tanah/bangunan nya, bukti pph final disini mungkin maksudnya adalah bukti penyetoran nya untuk validasi SSP pengalihannya

Dasar Hukum

Editor

BCW

faq1/5k18/86101--07-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:16 (external edit)