faq1:5k18:86096--07-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#12 WP Pekerja lepas, ketika melakukan konsultasi pengisian SPT di KPP diarahkan untuk mengisi di PPh Final
Jawaban
#12A: ini sepertinya dianggap PP 23 ya (0,5%) di pengisian SPT WP ya, Kristi. Di SPT 2019 sepertinya pakai ketentuan umum karena disebutkan dibawah PTKP. Coba diawal reply kasih “apakah Saudara masuk kedalam kriteria PP 23” lalu dilanjutkan penjelasan subjek+objek PP 23, dalam hal seharusnya tidak masuk kriteria, silakan konfirmasi ke KPP untuk buat SPT pembetulan.
Dasar Hukum
–
Editor
BCW
faq1/5k18/86096--07-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:16 (external edit)