User Tools

Site Tools


faq1:5k18:86079--07-oktober-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mau tanya untuk ketentuan insentif pph 21, dimana ada karayawan kami yang suami istri dan hanya memilki NPWP suami, sehingga atas perhitungan istri kami menggunakan NPWP suami dan perhitungan pph 21 karyawan kami hitung sendiri2, bagaimana cara pelaporan di espt pph 21 serta pengakuan di pelaporan insentif pajak PMK 82nya? Terimakasih.

Jawaban

Selama memenuhi ketentuan penerima pph 21 dtp maka bisa saja. Tetap dilihat masing2 apakah suami istri berhak atas PPh 21 DTP atau tidak. Jika keduanya berhak, maka silakan pakai insentif, dan pemberi kerja buat lap realisasi seperti biasa. Bupot dibuat untuk tiap2 wp, insentif juga diberikan untuk tiap2 wp, tidak gabung suami-istri. Terkait pembuatan bukti potong di espt PPh 21 nya, pada bagian nama tidak ada validasi nya, sehingga bisa2 saja input nya pakai nama istri dg NPWP suami.

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k18/86079--07-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:16 (external edit)