faq1:5k18:86071--07-oktober-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

kalo spt unitikasi, misal udah coba input 1 trx e bupot pph 22 dan ppn diposting, masih bisa kan ya tambah ebupot lain dalam masa pajak yg sama? Mastikan aja

Jawaban

SPT belum dilaporkan, bisa saja input lagi transaksi lain, kemudian posting… tidak perlu pembetulan karena SPT memang belum dilaporkan…

Dasar Hukum

Editor

DFV

faq1/5k18/86071--07-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)