faq1:5k18:86052--07-oktober-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

untuk komisi penjualan kepada pegawai tetap apakah bisa dikategorikan masuk penghasilan tidak teratur? (Kaitannya dengan insentif PPh 21) Komisi diberikan apabila ada penjualan. Namun saat ini dapat dikatakan teratur diberikan karena selalu ada penjualan.

Jawaban

disampaikan pengertian pegawai dan penghasilan yang bersifat tetap dan teratur secara normatif sesuai per 16/2016. dan untuk kriteria pegawai yang dapat menerima fasilitas pph 21 dtp dijelaskan sesuai pmk 9/2021 sttd pmk 82/2021.

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k18/86052--07-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)